Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Politik Balas Dendam

Senin, 29 Mei 2017 - 22:05 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Politik Balas Dendam
Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Politik Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggy Sudjana menilai penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kental muatan politis.

Bahkan, Eggy menegaskan, politik balas dendam akibat Ahok dijebloskan ke penjara. Selain itu, Ahok juga kalah di ajang Pilgub DKI. "Karena ini adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di Pilkada dan juga dipenjaranya Ahok. Saya kira ini substansinya," ujar Eggy di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Eggy menduga, Presiden Joko Widodo berada di balik penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka. Maka dari itu Eggy meminta Presiden Jokowi melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menghentikan kriminalisasi ulama yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.

"Kami minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakkhiri. Jika negara ini mau aman dan tentram, mau berbicara tentang bangsa dan negara secara jujur, benar dan adil dalam penegakan hukumnya. Kita jangan dibenturkan ke pihak polisi tapi langsung ke Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi ini," tuturnya.

Eggy menuturkan, telah membentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis terkait penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka. Eggy menambahkan penetapan Habib Rizieq dapat menimbulkan ketersinggungan luar biasa bagi umat Islam dan merupakan pelecehan terhadap ulama.

"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4649 seconds (0.1#10.140)