Bekuk Kurir Narkoba, Polisi Sita 25 Ribu Pil Ekstasi di Penjaringan

Senin, 29 Mei 2017 - 20:36 WIB
Bekuk Kurir Narkoba, Polisi Sita 25 Ribu Pil Ekstasi di Penjaringan
Bekuk Kurir Narkoba, Polisi Sita 25 Ribu Pil Ekstasi di Penjaringan
A A A
JAKARTA - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 25.282 pil ekstasi. Tak hanya itu petugas juga meringkus kurir berinisial MSM (42) di kontrakannya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan,selain menangkap MSM, pihaknya juga tengah memburu pemasok ekstasi berinisial MA yang diduga kuat mengendalikan bisnis ini. "Kami kerahkan semuanya, mencari pergerakan pelaku, identitasnya dan wajah sudah kami dapat. Dan saat ini kami buru," ungkap Dwiyono di Polsek Penjaringan, Senin (29/5/2017) siang.

Menurut Dwiyono, MSM nekat menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Lantaran membutuhkan uang untuk pengobatan anak sehingga MSM nekat menjadi kurir dengan upah Rp1.000/butirnya.

Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat karena MSM membawa koper besar ke kamar kosannya. Melalui pola pengintaian selama tiga hari, polisi menggerebek rumah kontrakan pelaku dan mendapati 25.282 pil ektasi yang tersimpan di beberapa sudut kamar.

"Jadi barang bukti yang kita sita itu sisa. Karena, pengakuan pelaku sebanyak 24.000 pil ekstasi lainnya telah di jual dengan 16 kali transaksi," ujar Bismo.

Sekalipun ekstasi itu buatan Malaysia, Bismo menyakini ekstasi ini cukup diminati sejumlah masyarakat. Hal ini terbukti dengan cepatnya transaksi yang dilakukan. Mulai dari pengambilan paket di hotel melati, hingga menyebarnya ke sejumlah pelanggan dengan taksiran Rp300-350.000.

Atas perbuatannya, MSM di jerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan pidana mati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4646 seconds (0.1#10.140)