Ahok Terima Vonis Hakim, Banding Jaksa Tak Punya Legitimasi

Selasa, 23 Mei 2017 - 15:03 WIB
Ahok Terima Vonis Hakim, Banding Jaksa Tak Punya Legitimasi
Ahok Terima Vonis Hakim, Banding Jaksa Tak Punya Legitimasi
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, pencabutan banding yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama membuat banding Jaksa tak punya legitimasi.

"Setelah Ahok cabut banding, maka banding Jaksa tak punya legitimasi lagi. Sebab, terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding Jaksa tak dicabut, perkara jalan terus," ujar Abdul Fickar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya, bila Jaksa tak mencabut bandingnya usai Ahok mencabut banding, perkara pun akan terus berlanjut. Namun, dia heran dengan sikap Jaksa yang ikut-ikutan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Ahok di kasus penistaan agama. (Baca: Sambangi PN Jakarta Utara, Ahok Cabut Banding )

Dia pun mempertanyakan maksud Jaksa mengajukan banding, terlebih bila sampai Jaksa tak juga mencabut bandingnya usai pencabutan banding yang dilakukan Ahok. "Seharusnya seperti itu (JPU cabut banding) kalau tidak, berarti Jaksa punya tujuan lain yang bersifat politis," paparnya.

Fickar menerangkan, Ahok mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke depannya. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat daripada banding, bila ditolak baru dilakukan kasasi hingga berujung pada PK.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)