Sambangi PN Jakarta Utara, Keluarga Ahok Cabut Banding

Senin, 22 Mei 2017 - 18:00 WIB
Sambangi PN Jakarta...
Sambangi PN Jakarta Utara, Keluarga Ahok Cabut Banding
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna mencabut berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum yang hadir dalam kesempatan itu di antaranya I Wayan Sudirta, Fifi Letty Indra, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak, dan Josefina Agatha Syukur. Istri Ahok yakni Veronica Tan juga ikut dalam rombongan kuasa hukum suaminya ke PN Jakarta Utara.

Setibanya di PN Jakarta Utara, Fifi dan Veronica langsung masuk ke dalam ruangan Panitera Pidana yang berada di lantai satu. Tak lama keduanya keluar memberikan pernyataan mengejutkan yaitu akan mencabut banding Ahok.

"Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ucap Fifi di PN Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Namun, Fifi dan Veronica enggan menjelaskan alasannya untuk mencabut berkas banding tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan menggelar konfrensi pers Selasa 23 Mei 2017 besok di Menteng, Jakarta Pusat.

"Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press rilis di Cikini pukul 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ujarnya sambil berlalu.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok selama 2 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Ahok pun kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)