Polisi Bekuk Sindikat Penadah Motor Curian

Rabu, 17 Mei 2017 - 10:45 WIB
Polisi Bekuk Sindikat Penadah Motor Curian
Polisi Bekuk Sindikat Penadah Motor Curian
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tujuh orang pelaku pencurian motor dan juga penadah hasil barang curian itu. Mereka masing-masing berinisial MS, DN, T, AS, D, Ab, dan I.

Ketujuh orang itu mempunyai peran yang berbeda-beda, MS dan DN merupakan penadah motor curian. Sedangkan T, AS, D, AB, dan I merupakan pelaku pencurian kendaraan roda dua itu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, DN merupkan sopir mobil truk yang diperintahkan oleh salah seorang bos berinisial TR di Palembang untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang ditampung di rumah MS.

"Kami lakukan pengintaian, kemudian kami ikuti mobil truk itu yang akhirnya kami berhentikan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dan isinya pun ada 12 unit sepeda motor," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap ‎DN. Hasilnya di rumah MS polisi menemukan 12 unit sepeda motor berbagai jenis merk. Saat ditangkap, kedua pelaku ini tidak melakukan perlawanan.

"Motor ini hasil curian T, AS, D, AB dan I. Tapi di sini, T mencuri bersama Rekannya yang masih kami buru, T mengaku sudah 20 kali melancarkan aksinya. Dari lima ini, satu pelaku mencuri mobil Avanza di kawasan Jakbar," tuturnya.

Saat ini, kata dia, polisi mengembakan kasus penadahan sepeda motor hasil curian itu. Sebab, polisi tidak ingin ‎masyarakat resah dengan keberadaan para pelaku pencurian sepeda motor.

"Dari keterangan MS, dia mengaku mendapat upah Rp150.000 per unit. Selain itu, dari pengakuannya dia menjual motor bebek seharga Rp5 juta, untuk motor besar dijual seharga Rp10 juta," bebernya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4279 seconds (0.1#10.140)