DKI Berubah Jadi DKJ, Bagaimana Status KTP Warga Jakarta?

Selasa, 19 September 2023 - 08:58 WIB
loading...
DKI Berubah Jadi DKJ,...
Status DKI Jakarta bakal berubah menjadi DKJ menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status KTP warga Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, perubahan redaksional pada KTP akan dilakukan secara bertahap. Artinya, KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.



"Akan dilakukan secara bertahap. KTP lama gimana? Masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut, hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 September 2023.

Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.



Meski demikian, kata Budi, perubahan redaksional pada KTP tergantung ketersediaan blanko. Namun Dukcapil DKI akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan pengkinian data atau update kependudukan.

"Jadi, kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau saat melakukan perubahan layanan," ucap Budi.

Untuk KTP pemula, akan otomatis berubah. Sedangkan bagi warga pemilik KTP lama masih tetap berlaku. "Itu masih tetap berlaku. Nanti kalau memang stok terpenuhi semua bisa dilakukan secara bertahap," tuturnya
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)