Ahok Dipenjara, Pengamat: Cukup Memberi Ketenangan di Masyarakat

Jum'at, 12 Mei 2017 - 18:17 WIB
Ahok Dipenjara, Pengamat: Cukup Memberi Ketenangan di Masyarakat
Ahok Dipenjara, Pengamat: Cukup Memberi Ketenangan di Masyarakat
A A A
JAKARTA - Pengamat Sosial dari Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Gilang Kumari Putra angkat bicara soal vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama.

Gilang mengatakan, perspektif keadilan bagi setiap orang sangat beragam. Namun vonis hakim dirasa cukup menenangkan gejolak di masyarakat.

"Menurut saya cukup lah memberi ketenangan di masyarakat. Masyarakat minimal masih melihat lembaga hukum kita tidak selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," kata Gilang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/5/2017).

Ia pun mengajak seluruh masyarakat agar belajar dari kasus Ahok. Dimana, setiap warga penting untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti kelompok atau agama lainnya.

"Hikmahnya setiap orang tidak boleh membicarakan atau komentar yang bukan ahli bidang keilmuannya apalagi membicarakan firman Tuhan di kitab suci secara sembarangan. Terlebih lagi dia bukan penganut agama yang sedang dibicarakan. orang harus bisa menahan diri dan mengatur lisannya jangan sampai karena lisan yang tidak dijaga lalu membuat bangsa ini gaduh dan sampai terpecah," urainya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan Ahok vonis dua tahun penjara. Hal itu menurut Majelis Hakim karena Ahok terbukti melakukan penistaan agama khususnya terkait surat Al Maidah ayat 51.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6699 seconds (0.1#10.140)