Dihamili Pacar, Mahasiswi di Pamulang Nekat Buang Bayi di Jalan

Kamis, 11 Mei 2017 - 10:44 WIB
Dihamili Pacar, Mahasiswi di Pamulang Nekat Buang Bayi di Jalan
Dihamili Pacar, Mahasiswi di Pamulang Nekat Buang Bayi di Jalan
A A A
TANGERANG SELATAN - Sungguh bejat apa yang dilakukan sepasang kekasih ini. Mengetahui pacar wanitanya, Aina Rabbaniah (20) hamil dan melahirkan, lalu keduanya merancang skenario untuk mengelabui polisi dengan membuang bayi malang tersebut di pinggir Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Kejadian berawal saat Aina yang kuliah di Stikes Universitas Pamulang mengadu kepada kekasihnya yang juga tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Pamulang, Yudha (21), pada Senin 8 Mei 2017.

Kala itu, Aina yang tinggal di kediaman pamannya di Perumahan Vila Dago, Blok H4 No.3, RT 04 RW 20, Serua, Ciputat, baru saja melahirkan bayi perempuan di dalam kamar. Karena panik, dia pun menghubungi Yudha agar segera datang menemuinya.

"Karena takut ketahuan oleh paman dan bibinya, kedua pelaku kemudian membuat skenario untuk membuang bayi di pinggir Jalan. Selanjutnya, mereka berpura-pura melaporkan penemuan itu ke polisi," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Tangerang Selatan, Kamis (11/5/2017).

Saat melapor, dua sejoli tersebut mengaku menemukan bayi dibungkus plastik putih ketika melintas di Jalan Turunan Viktor. Bayi yang masih terlilit ari-ari itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Buah Hati. Polisi yang datang memeriksa, merasa curiga melihat gelagat dan keterangan yang disampaikan Yudha beserta kekasihnya.

"Petugas curiga dengan postur dari pelapor perempuan, kemudian mengarahkannya untuk diperiksa ke Puskesmas Rawa Buntu. Hasil pemeriksaan, terdapat luka robekan pada vagina saksi Aina, dan bentuk perutnya jelas terlihat baru saja melahirkan," imbuhnya.

Karena tak bisa lagi mengelak, akhirnya keduanya mengakui jika bayi dengan panjang 4,3 centimeter dan berat 3,2 kilogram itu adalah darah kandung hasil hubungan gelap mereka selama ini.

Polisi lantas menyerahkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 305 KUHP dengan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9519 seconds (0.1#10.140)