Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, 2.939 Personel Dikerahkan

Senin, 18 September 2023 - 11:01 WIB
loading...
Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, 2.939 Personel Dikerahkan
Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai hari ini. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai hari ini. Operasi Zebra Jaya ini bakal diselenggarakan selama dua pekan hingga 1 Oktober 2023.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat memimpin apel, Senin (18/9/2023).

Suyudi menuturkan dalam operasi ini memiliki tugas utama di antaranya satu meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. “Kedua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas,” ujarnya.



Dalam operasi ini, Suyudi meminta kepada personel yang bertugas untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia meminta seluruh jajarannya agar mengedepankan sisi humanis dan jujur.

“Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil,” imbuhnya.

“Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga Saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” jelasnya.

Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)