Simpan 127 Paket Ganja, Pedagang Diringkus di Pinggir Jalan Juanda

Jum'at, 05 Mei 2017 - 21:16 WIB
Simpan 127 Paket Ganja, Pedagang Diringkus di Pinggir Jalan Juanda
Simpan 127 Paket Ganja, Pedagang Diringkus di Pinggir Jalan Juanda
A A A
DEPOK - Seorang pedagang diringkus di pinggir Jalan Juanda, Kota Depok karena nekat menjual barang haram. Saat digeledah di rumahnya, polisi mendapati ratusan paket hemat ganja seberat 94,83 gram dan 14 paket sabu seberat 5,03 gram.

Davis ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Depok di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Kamis 4 Mei 2017 malam.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Kholis Putu Aryana mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 127 bungkus paket hemat.

Ratusan paket itu dibungkus kertas koran isi ganja dengan berat 94,83 gram dan 14 bungkus plastik klip bening isi sabu seberat 5,03 gram.

"Berkat penyamaran petugas melakukan transaksi pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku dan hasil penggeledahan di rumah pelaku daerah Gang Mesjid Cisalak Sukmajaya Kota Depok," katanya, Jumat (5/5/2017).

Warga sekitar mengaku resah dengan aktifitas Davis. Kemudian warga melaporkan kecurigaan mereka dan polisi pun bertindak.

Setelah dilakukan pengintaian diketahui benar bahwa Davis memiliki ratusan paket hemat ganja. "Kami masih selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tukasnya.

Sampai saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya. Davis dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Barang bukti ganja dan sabu yang disita senilai jutaan rupiah," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7513 seconds (0.1#10.140)