Gasak Uang Bos Rp115 Juta, Karyawan Toko Dicokok Polisi

Jum'at, 28 April 2017 - 17:56 WIB
Gasak Uang Bos Rp115 Juta, Karyawan Toko Dicokok Polisi
Gasak Uang Bos Rp115 Juta, Karyawan Toko Dicokok Polisi
A A A
BEKASI - Pembobol brankas toko tekstil di Mal Revo Town Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada 25 April 2017 lalu tertangkap. Pelakunya adalah CH (50) karyawan toko milik pengusaha asal India tersebut.

"Pelaku kami tangkap di salah satu hotel di wilayah Cikampek, Jawa Barat. Pelaku sempat buron dan menghilang selama tiga hari," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama, Jumat (28/4/2017). Menurut Bayu, pelaku merupakan resedivis kasus serupa.

Bayu menjelaskan, tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melihat langsung rekaman CCTV dalam toko tersebut."Dari situ kami mengetahui pelakunya, saat peristiwa terjadi pelaku melarikan diri," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membobol brankas tersebut. Dari pengakuanya, pelaku sudah lama merencanakan pembobolan brankas ini dan menduplikat kunci brankas tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, dalam aksinya pelaku menutupi sekujur tubuhnya, termasuk wajah dengan menggunakan kain bercorak warna-warni. Perlahan, pelaku membuka rolling door saat situasi sepi.

Saat semua berhasil dibuka, pelaku lalu membuka brankas milik majikannya tersebut. Dalam kurun waktu 10 menit uang senilai Rp115 juta berhasil didapatnya.

"Pakaian yang digunakan untuk beraksi dibuang di tol menuju Cikampek," ujarnya. Kemudian sesampainya di Cikampek, pelaku mengirim Rp115 juta ke rekening bank miliknya.

Lalu pelaku melanjutkan ke hotel untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak. Namun, dari ponsel pelaku diketahui lokasi tempat pelaku bersembunyi tersebut.

CH nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Namun jumlah uang yang ada direkening bank sudah berkurang Rp2,5 juta untuk keperluan hotel dan perjalanannya."Pelaku bekerja di toko tekstil itu selama dua bulan, setelah keluar dari penjara," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku rekening bank, satu baju, handphone dan arloji milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)