Narapidana Edarkan Sabu dari Balik Penjara

Selasa, 25 April 2017 - 22:16 WIB
Narapidana Edarkan Sabu dari Balik Penjara
Narapidana Edarkan Sabu dari Balik Penjara
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana lembaga pemasyarakatan. Komplotan ini terungkap setelah 1 pengedar berhasil diringkus di kontrakannya.

Pengungkapan berawal saat anggota BNNK Tangsel, melakukan pengecekan ke salah satu kontrakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, SB (52), di kawasan terminal Angkot BSD, Pasar Moderen, Jalan Rawa Buntu Utara, Serpong, Senin 17 April 2017 lalu.

"Di sana kita temukan 17,31 gram sabu senilai Rp25 juta," terang AKBP Heri Istu, Kepala BNNK Tangsel, di kantornya, jalan Raya Puspiptek Nomor 1, Setu, Tangsel, Selasa (25/4/2017).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Heri Istu, pelaku mengaku jika serbuk haram itu didapatnya dari seseorang yang berada dalam Lapas di Jakarta. "Pelaku memesan paket sabu itu dari seorang napi yang berada di dalam Lapas di Jakarta," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dari kediaman SB berupa, lima paket kecil sabu seberat 2,19 gram, empat paket kecil sabu seberat 2,07 gram, satu paket kecil sabu 0,73 gram, tiga paket kecil sabu seberat 1,5 gram, satu paket sabu disela-sela Air Conditioner (AC) seberat 10,52 gram, dan satu paket sabu di lantai seberat 0,30 gram, serta sebuah alat hisap bong dan korek api. "Kita masih kembangkan jaringan gelap narkoba yang melibatkan napi ini," tukasnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal (132) ayat (1) Undang-Umdang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5625 seconds (0.1#10.140)