Beda dengan Polda Metro Jaya dan Dishub, Dinas LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi maupun tidak lulus uji emisi, efektif untuk mengurangi pencemaran udara. Penilaian ini berbeda dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI yang menyatakan tilang uji emisi tidak efektif.
"Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif, kalau kami. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga, karena meningkatkan kesadaran masyarakat itu sangat penting," ujar Asep Kuswanto, di Balai Kota, Rabu (13/9/2023).
Ia berharap tilang uji emisi tersebut dapat dilanjutkan karena dapat mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam memastikan kendaraan mereka lulus uji emisi.
"Mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," lanjutnya.
Asep menyebutkan banyak alternatif untuk membuat masyarakat lebih peduli dengan pencemaran udara yang disebabkan kendaraan pribadi yang digunakan. Sebagai contoh, kata dia, tarif parkir maksimal bagi kendaraan tidak uji emisi dan tidak lulus uji emisi.
Asep akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi agar dapat tetap berlanjut sehingga dapat menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
"Kami dari DLH pengennya tetap lanjut, karena memang bagaimana pun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi. Untuk mengingatkan itu salah satu caranya dengan tilang. Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi gitu. Jadi emang itu kebijakan kembali ke polda," tukasnya.
"Kalau kami sih merasa bahwa itu efektif, kalau kami. Jadi itu merupakan efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga, karena meningkatkan kesadaran masyarakat itu sangat penting," ujar Asep Kuswanto, di Balai Kota, Rabu (13/9/2023).
Ia berharap tilang uji emisi tersebut dapat dilanjutkan karena dapat mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam memastikan kendaraan mereka lulus uji emisi.
"Mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," lanjutnya.
Asep menyebutkan banyak alternatif untuk membuat masyarakat lebih peduli dengan pencemaran udara yang disebabkan kendaraan pribadi yang digunakan. Sebagai contoh, kata dia, tarif parkir maksimal bagi kendaraan tidak uji emisi dan tidak lulus uji emisi.
Asep akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi agar dapat tetap berlanjut sehingga dapat menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
"Kami dari DLH pengennya tetap lanjut, karena memang bagaimana pun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi. Untuk mengingatkan itu salah satu caranya dengan tilang. Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi gitu. Jadi emang itu kebijakan kembali ke polda," tukasnya.
(thm)