Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Senin Pagi, Terburuk Ketiga di Dunia

Senin, 11 September 2023 - 10:34 WIB
loading...
Udara Jakarta Masih...
Beragam cara untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta sepertinya belum efektif. Kualitas udara Jakarta masih kategori tidak sehat, Senin (11/9/2023) pagi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Beragam cara untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta sepertinya belum efektif. Kualitas udara Jakarta masih kategori tidak sehat pada Senin (11/9/2023) pagi.

Dengan kondisi itu, Jakarta hari ini berada di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Dilansir dari laman pengukuran kualitas udara IQAir pada Senin pagi pukul 09.50 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157.



Sementara kosentrasi polutan tertinggi dalam udara di Jakarta hari ini sebesar PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 68 mikogram per meter kubik. Konsentrasi tersebut sebesar 13.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Dari data tersebut, itu artinya kualitas udara di Jakarta masih belum banyak perubahan, meskipun Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari penyemprotan jalan dengan water cannon, uji emisi, hingga kebijakan work from home (WFH) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penyemprotan air dari atap gedung tinggi atau Water Mist Generator.



Dengan kondisi udara Jakarta yang belum sehat itu, laman IQAir merekomendasikan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, menyalakan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas di luar ruangan agar terhindar dari polusi udara.

Heru Budi Bakal Tindak Tegas Industri Nakal

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bakal menindak tegas industri nakal yang melanggar aturan sehingga menimbulkan polusi udara. “Kalau mereka melanggar aturan apalagi lingkungan hidup, kita akan lakukan tindak tegas," tandasnya.



Heru memastikan pelaku industri yang terbukti melanggar aturan terlebih dahulu diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan. Apabila persyaratan itu tidak dijalankan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada industri yang melanggar.



“Ada tahap-tahapannya. Pertama, diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada, kalau bangun pabrik dan lain-lain, itu ditaati aturan, jika tidak tentunya akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya rasa tahap kedua itu saya yakin para industri yang memang terkena peringatan itu mereka mematuhi,” jelasnya.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah menutup tiga perusahaan stockpile batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)