Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Kawasan Industri Tangerang

Rabu, 06 September 2023 - 18:32 WIB
loading...
Satgas Pengendalian...
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya melakukan sidak terhadap dua industri di Kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu (6/9/2023). Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya melakukan sidak terhadap dua industri di Kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu (6/9/2023). Hal ini dilakukan sebagai langkah proaktif dan preventif dalam melakukan perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi.

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Kombes Pol Nurcholis mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas isu polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Adapun pabrik yang didatangi merupakan industri yang menggunakan batu bara sebagai sumberi tenaga listrik.

"Jadi mitigasi ini kami lakukan dengan cara mendatangi pabrik-pabrik yang menggunakan bahan bakar batubara sebagai sumber tenaga listriknya," ujarnya.



Ada dua cara yang dilakukan saat pemeriksaan, yaitu memasukan alat ke cerobong asap, dan mengambil sampel dari limbah buangan pabrik. Selain itu, pembuatan cerobong asap juga ikut diperhitungkan apakah sudah sesuai ketentuan yang ada.

"Kami juga menggandeng PPNS LHK dari Kota Tangerang dan dari Puslabfor Polri untuk pengecekan ini. Pertama adalah memasukan alat ke cerobong asap di mana kita akan mengecek partikel yang dilepaskan ke udara bebas, jika melebihi ambang batas nanti dari Dinas Lingkungan Hidup akan diberikan sanksi," ujarnya.

Untuk saat ini, hasil dari sidak belum bisa dijelaskan karena menunggu hasil dari pengecekan mendalam melalui laboratorium. Apabila ditemukan kandungan polutan yang dihasilkan melebihi ambang batas, maka dinas terkait akan memberikan sanksi secara bertahap.

"Hasilnya nanti ya. Apakah asap atau polutan yang dilepas ke udara oleh dua pabrik ini sudah memenuhi standar atau belum, layak atau tidak untuk dilepas di udara," ujarnya.

Dia menambahkan, tugas preventif yang lain yang telah dilakukan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara adalah melakukan pengecekan kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) melalui uji emisi. Pasalnya, jelas Nurcholis gas buang pembakaran pada kendaraan bermotor disebut sebagai salah satu sumber penyumbang polusi udara yang terjadi saat ini.

"Kita juga mengecek kendaran bermotor dengan uji emisi. Setiap hari satgas melakukan uji emisi terhadap gas buang dari motor dan mobil. Secara internal di kedinasan Pemerintah khususnya di Polri sendiri telah kita cek lebih dulu," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)