Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Senin Pagi, Terburuk Ketiga di Dunia
loading...
A
A
A
Heru memastikan pelaku industri yang terbukti melanggar aturan terlebih dahulu diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan. Apabila persyaratan itu tidak dijalankan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada industri yang melanggar.
“Ada tahap-tahapannya. Pertama, diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada, kalau bangun pabrik dan lain-lain, itu ditaati aturan, jika tidak tentunya akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya rasa tahap kedua itu saya yakin para industri yang memang terkena peringatan itu mereka mematuhi,” jelasnya.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah menutup tiga perusahaan stockpile batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara.
“Ada tahap-tahapannya. Pertama, diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada, kalau bangun pabrik dan lain-lain, itu ditaati aturan, jika tidak tentunya akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Saya rasa tahap kedua itu saya yakin para industri yang memang terkena peringatan itu mereka mematuhi,” jelasnya.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah menutup tiga perusahaan stockpile batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga perusahaan yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara.
(thm)