Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar

Jum'at, 08 September 2023 - 09:36 WIB
loading...
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara (Soetta menggagalkan penyelundupan 174.000 ekor benih lobster senilai Rp26,6 miliar. Foto/MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggalkan penyelundupan 174.000 ekor benih lobster senilai Rp26,6 miliar. Sebanyak tiga orang penyelundup diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster yakni dengan cara dibawa lewat bawaan penumpang.

Petugas Bea Cukai mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277).

Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I dengan menganalisa dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.

“Tim kemudian mendapat informasi bahwa PA dan ZI melakukan check in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Gatot menuturkan, hingga proses boarding selesai penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan boarding ke pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan.



Bersamaan dengan pengamanan bagasi PA dan ZI, tim menemukan adanya dua bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF.

Selanjutnya petugas mengamankan dua bagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.

"Dari pemeriksaan bersama, ada empat koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara," ujarnya.

Gatot mengungkapkan, benih lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Lalu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.

Menurut dia, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)