Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar
loading...
A
A
A
Gatot mengungkapkan, benih lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Lalu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
Menurut dia, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucapnya.
Menurut dia, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucapnya.
(hab)