Tim Saber Pungli Ditantang Ungkap Kasus Besar

Minggu, 09 April 2017 - 15:27 WIB
Tim Saber Pungli Ditantang Ungkap Kasus Besar
Tim Saber Pungli Ditantang Ungkap Kasus Besar
A A A
JAKARTA - Penangkapan Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jufiri oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) menuai kritik.

Pasalnya pasca penangkapan, tidak ada kelanjutan mengenai penanganan kasus tersebut. (Baca Juga: Lurah Pegadungan Kena Operasi Tangkap Tangan Saber Pungli)

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai Tim Saber Pungli menjadikan penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) sekadar mencari popularitas. Hal ini terlihat dari besaran hasil tangkap tangan oknum tersebut.

"Jangan sampai cuma tangkap putus. Barang bukti cuma Rp2 juta sampai Rp3 juta habis itu selesai, cuma cari popularitas. Tidak lihat akar masalah itu, tidak melihat persekongkolan pungli itu dilakukan," kata Bambang di Jakarta Barat, Sabtu (8/4/2017).

Doa menyarankan polisi khususnya Tim Saber Pungli harus mencari akar masalah dari pungli yang terjadi dilingkungan pemerintahan.

Menurut Bambang, polisi perlu mendapatkan tangkapan lebih besar dengan menyelidiki rangkaian pungli yang dilakukan. "Harus dicari pemain-pemain besarnya itu," saran Bambang‎ singkat.

Sindiran lain juga diberikan Kriminolog Universitas Indonesia, Kisnu Widagso. Dia menilai tak sewajarnya Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat hanya mengungkap kasus setingkat lurah.

"‎Seharusnya cukup polisi setingkat Polsek yang mengungkap kasus seperti ini," tandas Kisnu.

Sebelumnya, ‎Lurah Pegadungan, Jufri, ditangkap Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis 6 April 2017 sore karena diduga melakukan pungli.

Polisi menduga Jufri meminta uang senilai Rp10 juta kepada korban, JM untuk melancarkan pengurusan girik.

"Baru dibayar Rp2,5 juta. Dari laporan itu kami tangkap (Jufri). Kami temukan juga barang bukti Rp5 juta dari ruangan (Jufri). Uang itu masih kami dalami apakah hasil pungli atau bukan," tutur Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan sehari setelah penangkapan Jufri.

Selain itu, 20 Maret 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polres Jakarta Timur juga menangkap MA dan FI, PNS Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Kecamatan Ciracas terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Keduanya digerebek polisi saat menerima pungli Rp3 juta dari korban S.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)