Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya

Selasa, 05 September 2023 - 07:30 WIB
loading...
Uang Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasannya
Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor akan masuk kas negara. Selama beberapa bulan ke depan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang uji emisi untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, uang denda yang diterapkan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal masuk ke kas negara.

“Semua Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).


Sarjoko menuturkan, denda tilang kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, di mana pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

"Uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya. Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)