Pemilih Tambahan di Pilgub DKI Putaran Kedua Tak Wajib Pakai KK

Minggu, 19 Maret 2017 - 14:31 WIB
Pemilih Tambahan di Pilgub DKI Putaran Kedua Tak Wajib Pakai KK
Pemilih Tambahan di Pilgub DKI Putaran Kedua Tak Wajib Pakai KK
A A A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta mempermudah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hendak mencoblos pada Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua mendatang. Calon pemilih cukup menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mengeluarkan SK No 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Dalam SK tertulis, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

Maka itu, DPTb yang hendak mencoblos tak lagi diwajibkan menunjukan KK (Kartu Keluarga). KK, lanjut Sidik, hanya digunakan pada kondisi tertentu saja, seperti hendak memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan pemilih.

Selain itu, KPPS juga bisa meminta pemilih menunjukkan identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto guna memastikan keaslian dua hal itu."Sesuai SK baru itu, KK tak lagi wajib digunakan, kalau diperlukan saja sewaktu-waktu," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2017).

Namun, lanjut Sidik, pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di RT dan RW yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7919 seconds (0.1#10.140)