Begini Cara Menghitung Tarif LRT Jabodebek, Mulai dari Rp5.000

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:39 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif LRT Jabodebek. Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Tarif LRT Jabodebek telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun besarannya sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Berdasarkan ketentuan di atas, telah ditetapkan tarif LRT Jabodebek adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama. Sisanya, masyarakat hanya dibebankan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.

Mengutip laman Kemenhub RI, besaran tarif LRT di atas telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Adapun tujuannya adalah meningkatkan minat masyarakat untuk segera beralih ke moda transportasi massal.



Risal Wasal selaku Dirjen Perkeretaapian memberikan salah satu contoh perbandingan tarif LRT Jabodebek ketika sudah disubsidi dengan sebelum mendapat subsidi. Misalnya, untuk rute Stasiun Dukuh Atas - Jatimulya.

Rute Stasiun Dukuh Atas - Jatimulya memiliki jarak sekitar 28 km. Adapun tarif usulan operator awalnya adalah sebesar Rp37.268. Namun, tarif bersubsidinya hanya sebesar sebesar Rp23.900 (PSO sebesar 36%).

Lantas, bagaimanakah cara menghitung tarif LRT Jabodebek ini? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut.

Cara Hitung Tarif LRT Jabodebek


Penghitungan tarif LRT Jabodebek antar rute bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu mengikuti skema besaran tarif yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sedikit dibahas di atas, tarif LRT Jabodebek adalah Rp5.000 untuk kilometer pertama. Sedangkan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp700 km.

Sebagai contoh, katakanlah Anda akan menggunakan LRT Jabodebek rute Stasiun Dukuh Atas - Stasiun Cawang. Rute tersebut memiliki jarak kurang lebih 10 kilometer. Berikut perhitungannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)