Korban Kejahatan Seksual Ingin Dukun Cabul di Cilandak Dihukum Berat

Kamis, 09 Maret 2017 - 13:47 WIB
Korban Kejahatan Seksual Ingin Dukun Cabul di Cilandak Dihukum Berat
Korban Kejahatan Seksual Ingin Dukun Cabul di Cilandak Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Korban dukun cabul bernama R Ramly, mengaku masih trauma dengan perbuatan bejat pelaku yang telah mencabulinya hingga tiga kali. Perempuan yang terlahir dengan keterbelakangan mental itu meminta pada polisi untuk menghukum pelaku dengan berat.

Korban mengatakan, akibat perbuatan bejat pelaku dirinya masih trauma. Bahkan, dia merasa kasihan dengan ibunya karena pasti ibunya bakal menanggung malu. Sebab, saat ini dia tengah mengandung anak di luar hasil pernikahannya.

"Kesal saya, saya maunya dihukum seberat-beratnya," ujarnya di Jalan Andara 1, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Dia menerangkan, terkait kasus yang dialaminya itu, dia sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bahkan, selain dia, tetangganya yang juga menjadi korban perbuatan bejat pelaku, yakni Ida Kermadi pun turut diperiksa polisi.

"Nanti katanya mau diperiksa lagi. Sewaktu di kantor polisi, pernah dipertemukan dengan Pak Ramly dan istrinya (P). Waktu itu sama Bu Ida (korban kedua yang hampir dicabuli pelaku)," katanya.

Kini, tambah dia, dia pun hanya bisa pasrah untuk membesarkan anak yang kini dalam kandungannya itu, hasil perbuatan bejat pelaku.

Adapun dalam kasus ini, Ramly dan P dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4869 seconds (0.1#10.140)