Cabuli ABG hingga Hamil, Dukun Cabul Diarak ke Kantor Polisi

Rabu, 08 Maret 2017 - 10:24 WIB
Cabuli ABG hingga Hamil, Dukun Cabul Diarak ke Kantor Polisi
Cabuli ABG hingga Hamil, Dukun Cabul Diarak ke Kantor Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama M Ramly (60) diarak ke Polres Jakarta Selatan lantaran mencabuli perempuan berkebutuhan khusus, hingga hamil. Bahkan, lelaki bau tanah itu diduga kerap melecehkan perempuan lainnya di kediamannya.

Warga Jalan Andara I, Samah (48) mengatakan, kalau dia mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menemani anaknya yang dicabuli oleh kakek-kakek hingga hamil. Dia pun sudah mengurusi kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya selama dua harian.

Anaknya yang lahir dengan kebutuhan khusus itu dilecehkan di rumah kontrakan pelaku Ramly di Jalan Andara I, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku yang tinggal bersama istrinya memanggil korban yang sedang menjemur pakaian majikannya.

"Saya sedang menunggu anak saya diperiksa karena dia dilecehkan sama aki-aki. Meski dia agak kurang normal, dia tetap anak saya dan saya tak terima anak saya dilecehkan hingga hamil seperti itu," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Menurutnya, pelaku mengaku hendak mengobati korban yang terlahir dengan kebutuhan khusus tersebut sehingga korban disuruh masuk ke dalam kontrakannya. Adapun pelaku, dikenal sebagai seorang dukun yang bisa mengobati berbagai macama penyakit.

"Dia (Romly) bilang ke orang-orang, termasuk pemilik rumah tempat anak saya bekerja, dia biasa mengobati orang," katanya.

Samah dan keluarganya yang mengetahui kabar tersebut pun tak terima serta langsung mendatangi Ramly. Saat ditanyai ke pelaku, Romly membantah segala tuduhan.

Namun, saat dihajar keluarga dan warga secara beramai-ramai, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu. "Baru Selasa, 7 Maret kemarin dukun cabul itu kami arak ke Polres Jakarta Selatan untuk diadili," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)