Saksi Ahli: Kasus Ahok Bisa Diusut Tanpa Ada Laporan

Selasa, 21 Februari 2017 - 23:17 WIB
Saksi Ahli: Kasus Ahok Bisa Diusut Tanpa Ada Laporan
Saksi Ahli: Kasus Ahok Bisa Diusut Tanpa Ada Laporan
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja purnama (Ahok) bukan delik aduan. Sehingga kepolisian bisa melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan dari masyarakat.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan, aparat kepolisian bisa mengusut kasus dugaan penistaan agama meski tak adanya laporan dari masyarakat. Tak itu saja, warga di luar Kepulauan Seribu juga boleh atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok tersebut.

"Ini bukan delik aduan dan warga di luar Kepulauan Seribu punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," kata Mudzakkir di persidangan, Kementan, Jaksel, Selasa (21/2/2017).

Mudzakkir menerangkan, siapa pun bisa melakukan kejahatan termasuk melakukan penistaan agama. Penistaan agama pun tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari. Namun, Mudzakkir menilai Ahok memang dengan sengaja mengutip Surat Al-Maidah ketika berada di Kepulauan Seribu.

"Apakah sengaja, ya sengaja karena ini ada hubungannya dengan konteks keterpilihannya (di Pilkada," tuturnya. Mudzakkir mengungkapkan, Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran Surat Al Maidah Ayat 51.
Maka itu, Ahok sebenarnya sedang dalam rangka membela diri di tengah gencaran adanya pihak yang kerap menggunakan Surat Al-Maidah untuk menggerus tingkat keterpilihannya.

Mudzakkir menambahkan, Pasal 156 a KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok sudah tepat. "Pasal 156 a sudah ada teks hukum. Bahasa Indonesia gunakan kata penodaan. Enggak bisa diubah penistaan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5515 seconds (0.1#10.140)