Soal Tabayyun, Saksi PBNU Sebut Tak Perlu Dalam Kasus Ahok

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:08 WIB
Soal Tabayyun, Saksi PBNU Sebut Tak Perlu Dalam Kasus Ahok
Soal Tabayyun, Saksi PBNU Sebut Tak Perlu Dalam Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), kuasa hukum menginginkan agar umat Islam bertabayyun atau klarifikasi langsung terhadap terdakwa. Namun soal tabayyun ini, saksi dari PBNU Miftachul Akhyar menganggap tidak perlu.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok mengatakan tak mau menanyai saksi yang dihadirkan dari pihak MUI. Namun, kubu Ahok membantah jika sikap itu disebut sebagai ungkapan ketidaksukaan terhadap lembaga MUI.

Salah satu pengacara Ahok, Humprey Djemat menyatakan, MUI secara tidak langsung berkaitan dengan perkara penodaan agama yang membelit Ahok. Sebab, MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan pandangan keagamaannya soal ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.

"Berarti kan dia (saksi MUI) menilai apa yang dia kerjakan," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Terkait keterangan ahli agama dari PBNU, Miftachul Akhyar, kata Humprey, pihaknya pun menerimanya meski pihaknya tetap bakal mengonfrontir keterangan ahli dari PBNU itu dengan saksi ahli lainnya.

"Memang kita melihat keterangannya (ahli agama PBNU) bisa objektif dalam persidangan ini," jelasnya.

Dalam sidang, salah satu yang ditanyai kuasa hukum Ahok pada Miftachul itu soal tabayyun alias klarifikasi. Humprey mengatakan, kalau Miftachul menyebut Tabayyun hanya berlaku bagi umat muslim. "Non muslim tidak ada Tabayyun, dia keluarkan ayatnya," katanya.

Keterangan tersebut, maupun sejumlah keterangan lainnya, kata Humprey, bakal dia konfrontir dengan ahli agama yang disiapkan. Konfrontir diperlukan agar jadi materi pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan.

"Nanti kita juga punya ahli agama akan ditanyakan juga. Apakah tabayyun cukup dari youtube dan viral. Kan bisa saja youtube hoax," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7738 seconds (0.1#10.140)