Saksi Ahli: Soal Surat Al Maidah, Ahok Berikan Tafsir Sesat

Selasa, 21 Februari 2017 - 13:33 WIB
Saksi Ahli: Soal Surat Al Maidah, Ahok Berikan Tafsir Sesat
Saksi Ahli: Soal Surat Al Maidah, Ahok Berikan Tafsir Sesat
A A A
JAKARTA - Wakil Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar yang menjadi saksi ahli dalam sidang kesebelas, kasus dugaan penistaan agama menyebutkan, mereka yang beragama non muslim dilarang menafsirkan isi dari Al-Quran. Maka itu, pidato terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) pun dianggap sesat.

Menurut Miftahul, orang yang beragama muslim saja tidak boleh menafsirkan Al-Quran, apalagi orang di luar Islam. Bahkan, tafsiran dari orang yang beragama Islam pun masih kerap diperdebatkan."Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun masih bisa diperdebatkan," ujarnya dalam persidangan di Kementan, Jaksel, Selasa (21/2/2017).

Dia menerangkan, terdakwa Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, telah dua kali melakukan kesalahan. Pertama, Ahok merupakan orang non muslim yang telah menafsirkan ayat Al-Quran. Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat Al-Maidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat."Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," tuturnya.

Lebih jauh, bebernya, Ahok sudah tiga kali menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Meski dia tidak pernah melihat langsung saat Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah, tapi dia tahu berdasarkan rekaman video di YouTube.

"Minimal yang saya ketahui tiga kali (menyinggung surat Al Maidah). Selain ini (pidato di Kepulauan Seribu), (Ahok) pernah menyinggung setelah menjadi calon (gubenur) di suatu tempat menyampaikan surat Al Maidah. Semua ada di YouTube, kalau tak keliru di salah satu partai juga pernah (menyinggung Al Maidah)," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2014 seconds (0.1#10.140)