Ahok Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Penistaan Agama

Selasa, 21 Februari 2017 - 12:03 WIB
Ahok Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Penistaan Agama
Ahok Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Usai unggul dalam Pilgub DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengikuti persidangan ke-11 kasus dugaan penistaan agama yang menempatkannya sebagai terdakwa.

Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Edi Danggur mengatakan, sidang tersebut kembali digelar di Ruang Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun sidang ini akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat empat saksi yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi itu antara lain dua ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan, serta dua ahli agama Islam, yaitu Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar. Menurutnya, Yunahar Ilyas dan Miftachul Akhyar adalah dua ahli agama Islam dari dua lembaga berbeda.

"Ahli agama Islamnya Profesor Doktor Yunahar Ilyas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Kiai Haji Miftachul Akhyar dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," ujarnya pada wartawan, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum dari MUI, sedangkan Mudzakkir adalah ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta. Keduanya sebelumnya sudah dijadwalkan untuk bersaksi pada sidang pekan lalu, namun ditunda dan dijadwalkan untuk didatangkan Selasa ini.

Terkait dengan dua ahli dari MUI, Edi memastikan sikap tim kuasa hukum akan tetap sama seperti pada sidang-sidang sebelumnya, yakni tidak menerima keterangan mereka. Keberatan ini akan disampaikan secara langsung kepada masjelis hakim.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)