Lakukan Dugaan Penipuan, WN Jerman Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 20 Februari 2017 - 18:20 WIB
Lakukan Dugaan Penipuan, WN Jerman Divonis 3 Tahun Penjara
Lakukan Dugaan Penipuan, WN Jerman Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Seorang WNA Jerman, GGH di vonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. GGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan penipuan terhadap Yenny Sunaryo dengan kerugian korban hingga Rp8,5 miliar.

Hukuman terhadap GGH ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, IS atas kasus yang sama pekan lalu. IS divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengatakan, GGH terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Yenny kehilangan investasinya hingga Rp8,5 miliar. Bahkan, GGH terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny.

Sebab, proposal yang ditawarkan IS dan GGH kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. Termasuk yang tercantum dalam surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban, GGH tidak pernah memenuhinya.

"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata," kata Made dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017) siang.

Made menegaskan, GGH bersama IS, juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp1,2 miliar. Villa ini, awalnya menjadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," tegas Made.

Jaksa Penuntut Umum, Umriani menuturkan, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. "GGH pun mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya karena bersama istrinya sudah melakukan penipuan," ujarnya.

Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, menegaskan, vonis terhadap GGH dan IS sesuai dengan fakta persidangan. Vonis ini juga memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu.

“Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi penipuan investasi ini dilakukan di Bali, daerah yang menjadi salah satu lokasi investasi wisata terbaik dan terbesar di Indonesia. Keputusan majelis hakim turut memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2033 seconds (0.1#10.140)