77 Warga Binaan LP Cikarang Tidak Gunakan Hak Pilih

Rabu, 15 Februari 2017 - 22:03 WIB
77 Warga Binaan LP Cikarang Tidak Gunakan Hak Pilih
77 Warga Binaan LP Cikarang Tidak Gunakan Hak Pilih
A A A
BEKASI - Sebanyak 77 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi terpaksa tidak menggunakan hak suaranya dalam ajang Pilkada Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/2/2017).

Pasalnya, mereka tidak terdaftar dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi."Mereka tidak memiliki hak pilih," kata Kepala Lapas kelas III, Pasir Tanjung, Bekasi, Kadek Anton Budiarta pada Rabu (15/2).

Menurut Kadek, awalnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di sana mencapai 352 orang. Namun setelah diverifikasi ulang, 77 orang dinyatakan tidak memiliki hak untuk memilih karena tidak terdata dalam database instansi terkait.

"Jumlah penghuni Lapas ada 1.200 orang, tapi yang memiliki hak pilih hanya 352 orang. Mereka menggunakan hak pilihnya di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kami sediakan di LP," ungkapnya.

Kadek menyatakan, sejauh ini proses pemilihan berjalan lancar. Sebab pihaknya mendapat bantuan pengamanan sebanyak sembilan orang dari kepolisian dan TNI setempat. Bahkan, LP mengerahkan petugas untuk mengamankan jalannya Pilkada di LP.

Meski para penghuni LP terjerat kasus hukum, kata dia, namun tetap memiliki hak untuk menyampaikan suaranya dalam Pilkada. Untuk itu, sejak awal lembaganya telah berkoordinasi dengan KPUD Kabupaten Bekasi agar warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)