WFH ASN Jakarta Jadi 75 Persen, Mulai Berlaku 21 Agustus 2023

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 21:42 WIB
loading...
WFH ASN Jakarta Jadi 75 Persen, Mulai Berlaku 21 Agustus 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home ( WFH ). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).

Hal ini, lanjut Heru untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023. Kebijakan ASN WHF bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.





"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September di sekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," jelasnya.

Dia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH, sama seperti Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.

"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, kan tidak mungkin (WFH)," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)