Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 2.736 Palanggar Lalin Ditilang

Kamis, 30 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Sepekan Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 2.736 Palanggar Lalin Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 2.736 pelanggar lalu lintas pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 2.736 pelanggar lalu lintas pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2020 . Sepeda motor kembali mendominasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

"Operasi Patuh Jaya 2020 hari ketujuh, jumlah penindakan tilang sejumlah 2.736," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan Kamis (30/7/2020). Fahri melanjutkan, sebanyak 5.252 pelanggar lalu lintas hanya diberkan terguran oleh polisi.

Peneguran tanpa tilang itu dilakukan polisi secara situasional melihat respons dari pelanggar lalu lintas tersebut. Fahri mengatakan pelanggar terbanyak selama operasi satu hari di hari ketujuh masih didominasi sepeda motor.

"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 818 pelanggaran," ujar Fahri. (Baca: Tak Ada Penutupan Jalan Selama Idul Adha, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik)

Fahri melanjutkan, wilayah terbanyak ditemukan pelanggaran lalu linta hanya ada di wilayah Jakarta Pusat. Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh diseluruh wilayah Indonesia. Di Ibu Kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi itu dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020. Polisi menargetkan 15 jenis pelanggaran lalu lintas, salah satunya yakni melawan arus, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memainkan ponsel.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja yang menjadi target, polisi juga menarget para pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, dalam kasus ini polisi tidak akan menilang, hanya memberikan imbauan dan akan disanksi oleh petugas pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)