JPU Tak Permasalahkan Keberatan Pihak Ahok Terhadap Saksi dari MUI

Senin, 13 Februari 2017 - 11:53 WIB
JPU Tak Permasalahkan Keberatan Pihak Ahok Terhadap Saksi dari MUI
JPU Tak Permasalahkan Keberatan Pihak Ahok Terhadap Saksi dari MUI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku tidak masalah saksi ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan kesepuluh perkara dugaan penistaan agama ditolak pihak terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).

Terkait adanya penolakan saksi ahli yang dilakukan oleh pengacara Ahok pada persidangan kesembilan pekan lalu dan hari ini, Ali mengatakan itu merupakan hal yang wajar dalam persidangan.

"Itu hal wajar dalam persidangan," katana kepada wartawan, di Auditorium Kementan, Senin (13/2/2017).

Seperti diketahui, pada sidang kesembilan tim penasihat hukum terdakwa Ahok menolak saksi ahli dari MUI yang merupakan anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid.

Pada sidang kesepuluh terdakwa penistaan agama oleh Ahok hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok kembali menolak kesaksian ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma yang juga berasal dari MUI dan menjabat sebagai Wakil Ketua komisi Fatwa MUI.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sementara, saksi ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan tafsiran yang ada saat ini. Namun dia menjelaskan bahwa Alquran tidak pernah membohongi. Ia tidak terima dengan kata-kata Ahok yang menyebut dibohongi dan dibodohi dengan Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Masalahnya dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapapun," katanya. Dia meneruskan bahwa beberapa ulama melarang penerjemahan Alquran, sebab, tafsir Alquran bisa berbeda-beda artinya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9398 seconds (0.1#10.140)