Atasi Polusi Udara Jakarta, Heru Akan Wajibkan Pejabat Eselon IV ke Atas Gunakan Motor Listrik

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:32 WIB
loading...
Atasi Polusi Udara Jakarta,...
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat Eselon IV ke atas menggunakan kendaraan listrik. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat EselonIV ke atas menggunakan kendaraan listrik. Hal ini sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Wacana tersebut muncul dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (18/8/2023).

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya, nanti pegawai DKI EselonIV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.



Namun kebijakan tersebut, kata Heru, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum diketahui kapan diberlakukan penggunaan sepeda motor listrik tersebut.

Heru mengatakan bahwa pejabat di wilayah DKI Jakarta mendapatkan tunjangan transportasi. Oleh karena, itu dia menyarankan agar tunjangan itu pergunakan untuk membeli kendaraan listrik.


"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," tuturnya.

Heru Budi tadi pagi menghadiri rapat bersama Menko Marves Luhut Pandjaitan. Rapat yang turut mengundang sejumlah pejabat lainnya itu juga membahas kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pengetatan ganjil genap.

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI mulai tanggal 21 Agustus. Mungkin pengetatan untuk kenaraan ganjil genap sekarang," kata Heru.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas mengenai tarif parkir dan wilayah penyangga di wilayah DKI Jakarta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)