Masa Tenang, Cagub DKI Wajib Tutup Akun Medsos

Jum'at, 10 Februari 2017 - 00:08 WIB
Masa Tenang, Cagub DKI Wajib Tutup Akun Medsos
Masa Tenang, Cagub DKI Wajib Tutup Akun Medsos
A A A
JAKARTA - Memasuki masa tenang kampanye Pilgub DKI tanggal 12-15 Februari 2017 mendatang. Semua pasangan calon wajib menutup akun media sosial (media sosial), mulai dari Instagram, Facebook, dan Twitter.

Langkah ini diambil mengantisipasi serangan kampanye murni maupun kampanye hitam yang dilakukan semua calon. "Apapun bentuknya mau dari di media cetak, elektronik, radio, serta medsos semuanya harus ditutup," tegas Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantornya, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2017).

Untuk itu, penutupan terhadap akun di medsos wajib dilakukan agar hal tersebut tak terjadi. Bahkan diakuinya bila ada paslon yang melakukan pelanggaran, ancaman pidana menanti mereka yang nekat melakukan postingan.

Meski demikian, antisipasi terhadap itu, lanjut Sumarno mengatakan koordinasi dengan bawaslu telah dilakukan. Bahkan bawaslu telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyisir dan melakukan patroli Cyber.

"Jadi begitu ada kampanye yang dilakukan maka akan ditindak," tutur Sumarno.

Dalam masa tenang nanti, pelanggaran terhadap jalannya pilkada cukup rawan. Pihaknya bersama Panwaslu akan mencabut semua alat peraga kampanye di berbagai pelosok Jakarta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9703 seconds (0.1#10.140)