Udara di Jakarta Buruk, Anggota DPRD DKI Kenneth: Pemprov Harus Ambil Langkah Konkret

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana untuk memulai kegiatan operasi TMC ( Teknologi Modifikasi Cuaca ) di Jabodetabek.

"Pemprov DKI harus segera menetapkan kondisi tanggap darurat bencana, minimal tiga bulan ke depan sambil melihat perkembangan. Lalu bisa memulai kegiatan operasi TMC, dan agar bisa dibiayai oleh BNPB, jadi tidak membebani APBD DKI Jakarta," katanya.

"Untuk memecahkan masalah ini harus gerak cepat dan melakukan kolaborasi anta lembaga, seperti BMKG sebagai penyedia data potensi awan yang bisa di semai, BRIN yang memiliki teknologinya, TNI AU sebagai yang mengoperasikan pesawat dalam operasi TMC menyebar garam atau intikondensasi, BNPB yang memiliki kapasitas dalam penyediaan anggaran dalam kegiatan operasi TMC, KLHK terkait data kwalitas udara. Dari sisi kebijakan lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu pengurangan sumber polusi itu sendiri, di DKI Jakarta salah satu sumber polusinya adalah kendaraan bermotor," lanjut Kent.

Kata Kent, kenapa rekayasa cuaca menjadi sangat penting untuk mengurangi polusi? Karena dari operasi rekayasa cuaca ini diharapkan akan mempercepat terjadinya hujan, ketika hujan turun maka akan terjadi pencucian polutan di atmosfir.

"Saat ini kondisi kualitas udara di DKI Jakarta bersifat fluktuatif, namun secara umum dapat dikatakan dalam kondisi tidak sehat. Hal ini didasarkan pada pengukuran partikulat (PM2,5) yang pada jam-jam tertentu masuk kategori tidak sehat atau kuning. Jadi solusi yang paling relevan adalah harus segera mempercepat proses modifikasi cuaca, guna membilas polusi di udara, karena polusi udara di Jakarta yang masuk dalam kategori sangat tidak baik dalam beberapa pekan terakhir," beber Kent.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)