Peredaran Narkotika Internasional Tujuan Tangsel dan Jakarta Digagalkan, 15 Pelaku Diringkus

Kamis, 17 Agustus 2023 - 05:51 WIB
loading...
A A A
Sementara untuk narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,061 kg, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu RRW dan DRP di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Tery Zarkiar mengungkapkan, 4.040 butir ekstasi yang berhasil disita dari para pelaku merupakan kualitas bagus yang langsung dibuat di Belgia yang nantinya akan dioplos kembali.

"Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah, karena ini barang built up istilahnya," jelas Tery.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)