Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
loading...
A
A
A
DEPOK - Satlantas Polres Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Depok. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000.
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya, gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, kian membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “telolet” atau klakson.
"Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama," tulis Instagram @infodepok_id dikutip, Minggu (11/6/2023).
Wakasat Lantas Polres Depok, Kompol Sugianto mengatakan, klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.
"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000," katanya pada Rabu (16/8/2023).
Adapun sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Sugianto menuturkan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Sugianto menuturkan, klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya, gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok, kian membahayakan. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan “telolet” atau klakson.
"Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama," tulis Instagram @infodepok_id dikutip, Minggu (11/6/2023).
(hab)