17 Agustus 2023, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 11:23 WIB
loading...
17 Agustus 2023, Ganjil...
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Kamis, 17 Agustus 2023. Peniadaan itu bertepatan dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan RI. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Kamis, 17 Agustus 2023. Peniadaan itu bertepatan dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagramnya, Jumat (11/8/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)