Ribuan Buruh Masih Bertahan di Patung Kuda, Polisi Lantunkan Selawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Massa buruh dari berbagai elemen yang melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda , Jakarta Pusat masih bertahan hingga malam ini. Aparat kepolisian pun melantunkan selawat untuk menyejukkan suasana.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Bundaran Patung Kuda, Kamis (10/8/2023) pukul 21.40, ribuan buruh masih bertahan di lokasi unjuk rasa.
Terlihat massa duduk di jalan kawasan patung kuda sambil mendengarkan orasi dari atas mobil komando. Selain itu, terdengar juga personel kepolisian melantunkan selawat.
“Bismillah Tawassalna Billah, Bismillah Tawassalna Billah, Bismillah, Bismillah," bunyi dari speaker tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengimbau agar massa buruh untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, imbauan tersebut sampai saat tidak diindahkan.
Untuk diketahui, Sejuta buruh dari sejumlah organisasi yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Jakarta.
Adapun tuntutannya yakni pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Bundaran Patung Kuda, Kamis (10/8/2023) pukul 21.40, ribuan buruh masih bertahan di lokasi unjuk rasa.
Terlihat massa duduk di jalan kawasan patung kuda sambil mendengarkan orasi dari atas mobil komando. Selain itu, terdengar juga personel kepolisian melantunkan selawat.
“Bismillah Tawassalna Billah, Bismillah Tawassalna Billah, Bismillah, Bismillah," bunyi dari speaker tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengimbau agar massa buruh untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Akan tetapi, imbauan tersebut sampai saat tidak diindahkan.
Untuk diketahui, Sejuta buruh dari sejumlah organisasi yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Jakarta.
Adapun tuntutannya yakni pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
(hab)