Terlibat Jaringan Pemalsu Visa, Delapan WN India Ditangkap

Rabu, 18 Januari 2017 - 21:20 WIB
Terlibat Jaringan Pemalsu Visa, Delapan WN India Ditangkap
Terlibat Jaringan Pemalsu Visa, Delapan WN India Ditangkap
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menangkap delapan orang WN India lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Kedelapan warga negara asing (WNA) ini ditangkap dalam razia yang digelar di salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Keimigrasian Ronny F Sompie mengatakan, penangkapan kedelapan WN India ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Setelah ditelusuri petugas imigrasi berhasil menangkap delapan WN India yang melanggar keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat WN India tersebut, ditemukan informasi bahwa terdapat suatu jaringan kegiatan pemalsuan visa asing/negara lain dan cap keimigrasian asing/negara lain oleh salah satu WN India berinisial (LS) atau V," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Ronny menuturkan, berdasarkan penelusuran V bertempat tinggal di Kemayoran, dan juga mempunyai tempat tinggal lainnya di daerah Pademangan, dan Pinangsia, Jakarta Barat. Beberapa hari setelah informasi tersebut didapat, petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga WN India lainnya yang diduga terkait terhadap kegiatan pemalsuan visa asing dan cap keimigrasian asing.

Akan tetapi petugas imigrasi mendapatkan informasi bila V telah melarikan diri ke Cianjur, Jawa Barat. Ronny melanjutkan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk membantu melakukan kegiatan pengawasan terhadap V.

"V ditangkap pada 14 Januari 2017 oleh petugas imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, hasil penggeledahan terhadap salah satu alamat V tinggal, ditemukan beberapa cap keimigrasian negara lain yang diduga palsu seperti, Fiji, Jamaika, Taiwan, Tiongkok, dan Maldives.

"Petugas juga menemukan stiker visa negara New Zealand yang diduga palsu di salah satu buku catatan. Petugas juga menemukan dokumen-dokumen perusahaan yang diduga fiktif dan dugaan sementara dokumen perusahaan tersebut digunakan untuk pengajuan memperoleh izin tinggal," kata Tato.

Selain itu petugas juga menemukan beberapa data elektronik soft copy format visa New Zealand, Irak, dan Filipina, serta data elektronik lainnya mengenai dokumen syarat pengajuan izin tinggal yang diduga dipalsukan dalam hard disk external yang ditemukan saat penggeledahan.

"Setelah bukti permulaan cukup, terhadap V serta tujuh WN India lainnya (AS, JS, SS, G, NS, H, J) akan dilakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)