RPA Perindo Beri Pendampingan Hukum Ibu Hamil 6 Bulan yang Ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok

Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:54 WIB
loading...
RPA Perindo Beri Pendampingan Hukum Ibu Hamil 6 Bulan yang Ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu melakukan pendampingan terhadap seorang ibu hamil berinisial H (36) yang tengah ditahan oleh Kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakut. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap seorang ibu hamil berinisial H (36) yang tengah ditahan oleh Kantor Bea dan Cukai , Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait kasus dugaan barang impor tekstil. Pendampingan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan kondisi H saat ini tengah dititipkan oleh Bea dan Cukai di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.



"Di mana dia kita duga dikiriminalisasi oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Maka oleh sebab itu dia sekarang kondisinya sedang perempuan hamil usia 5 sampai 6 bulan," ujar Amriadi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Amriadi mengatakan H mulai ditahan sejak 7 Juli 2023 lalu hingga saat ini. Mirisnya selama ditahan, H diduga tidak diberikan layanan kesehatan meski tengah hamil enam bulan.

"Maka oleh sebab itu RPA Perindo sangat prihatin tentang kejadian yang menimpa. Ibu Hamidah yang diduga dikriminalisasi oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok," tegasnya.

Sementara itu, pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok saat dikonfirmasi mengenai kondisi H mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Mereka menyampaikan akan melakukan penelusuran lagi terkait dengan permasalahan yang kita sampaikan dan keluhan-keluhan yang kita sampaikan dan kita ceritakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Bea Cukai, mereka menanggapi dan akan mengadakan rapat lanjutan di bea cukai gitu aja," jelasnya.

Dalam kasus ini, RPA Perindo menilai banyak sekali kejanggalan terutama dalam proses penangkapan dan penahanan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, juga terjadi kejanggalan dalam proses hukumnya.



"Oleh karena itu RPA Perindo akan mengajukan pra peradilan tanggal 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga Perindo memberikan kepada keluarga untuk memohonkan apa penangguhan penahanan kepada korba," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)