Rekonstruksi Polisi Tewas Tertembak Densus 88 di Bogor Peragakan 75 Adegan, Ini Hasilnya
loading...
A
A
A
BOGOR - Rekonstruksi insiden polisi tewas tertembak anggota Densus 88 Anti Teror Polri di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah selesai dilakukan, Senin (7/8/2023) malam. Berbagai pihak dilibatkan dalam proses reka ulang ini.
"Kami bisa sampaikan rekonstruksi perkara tertembaknya salah satu anggota Polri dilaksanakan di TKP, asli. Dimana dihadiri oleh tim penyidik dipimpin oleh saya, kemudian pimpinan kami, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, serta tim sebanyak enam orang," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Dalam rekonstruksi juga hadir pengawas eksternal yaitu Kompolnas yang dihadiri oleh Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Hadir juga dari Densus 88 dan pengawas internal, dalam hal ini seksi pengawasan, Propam maupun Wasidik bagian Hukum Polri.
Kata dia, rekonstruksi menampilkan 75 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka secara langsung, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Tak hanya itu, seluruh saksi dalam kejadian tersebut juga dihadirkan tanpa peran pengganti.
"Kami sampaikan bahwa 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," ungkapnya.
Terkait senjata, lanjut Yohanes, satu sebagai pengguna senjata api dan dua sebagai sumber atau pemilik senjata api. Sementara dalam proses rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa senjata api memang dikeluarkan oleh tersangka.
"Jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata. Kemudian berniat ingin menunjukkan senjata tersebut kepada korban saat korban memang datang di akhir dari peristiwa tersebut," jelasnya.
"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut. Kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Sehingga korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," sambung Yohanes.
Pada saat korban datang ke kamar tersebut sebagaimana yang telah dilakukan kepada 2 saksi lainnya sebelum korban datang, dilakukan juga kepada korban yaitu menunjukkan senjata tersebut. Sehingga meletus menembus telinga kanan korban di bagian bawah sampai menembus tengkuk belakang leher kiri.
"Kami masih dalami untuk motivasi. Tugas kami adalah melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut, dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi," terangnya.
Ketika ditanya terkait ada tidaknya unsur kesengajaaan, fakta tersebut nantinya akan terungkap pada pembuktian dalam persidangan. Yang pasti, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya permasalahan antara korban dengan tersangka.
"Dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, juga rekonstruksi ini, sampai saat ini, kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban," terangnya.
Kemudian, perihal keberadaan senjata api dan lainnya masih berada di Puslabfof Mabes Polri. Senjata itu masih harus diteliti lebih lanjut dan menunggu hasilnya.
"Sampai saat ini kami masih dipercaya untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Dari Kompolnas selalu mengawasi kami, dan sudah kami lakukan gelar perkara bersama dengan keluarga korban, juga tim pengacara hadir lengkap di Polres Bogor, kemudian dihadiri pengawas internal juga," pungkasnya.
"Kami bisa sampaikan rekonstruksi perkara tertembaknya salah satu anggota Polri dilaksanakan di TKP, asli. Dimana dihadiri oleh tim penyidik dipimpin oleh saya, kemudian pimpinan kami, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, serta tim sebanyak enam orang," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Dalam rekonstruksi juga hadir pengawas eksternal yaitu Kompolnas yang dihadiri oleh Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Hadir juga dari Densus 88 dan pengawas internal, dalam hal ini seksi pengawasan, Propam maupun Wasidik bagian Hukum Polri.
Kata dia, rekonstruksi menampilkan 75 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka secara langsung, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Tak hanya itu, seluruh saksi dalam kejadian tersebut juga dihadirkan tanpa peran pengganti.
"Kami sampaikan bahwa 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," ungkapnya.
Terkait senjata, lanjut Yohanes, satu sebagai pengguna senjata api dan dua sebagai sumber atau pemilik senjata api. Sementara dalam proses rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa senjata api memang dikeluarkan oleh tersangka.
"Jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata. Kemudian berniat ingin menunjukkan senjata tersebut kepada korban saat korban memang datang di akhir dari peristiwa tersebut," jelasnya.
"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut. Kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Sehingga korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," sambung Yohanes.
Pada saat korban datang ke kamar tersebut sebagaimana yang telah dilakukan kepada 2 saksi lainnya sebelum korban datang, dilakukan juga kepada korban yaitu menunjukkan senjata tersebut. Sehingga meletus menembus telinga kanan korban di bagian bawah sampai menembus tengkuk belakang leher kiri.
"Kami masih dalami untuk motivasi. Tugas kami adalah melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut, dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi," terangnya.
Ketika ditanya terkait ada tidaknya unsur kesengajaaan, fakta tersebut nantinya akan terungkap pada pembuktian dalam persidangan. Yang pasti, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya permasalahan antara korban dengan tersangka.
"Dalam fakta-fakta penyidikan hingga saat ini berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, juga rekonstruksi ini, sampai saat ini, kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban," terangnya.
Kemudian, perihal keberadaan senjata api dan lainnya masih berada di Puslabfof Mabes Polri. Senjata itu masih harus diteliti lebih lanjut dan menunggu hasilnya.
"Sampai saat ini kami masih dipercaya untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Dari Kompolnas selalu mengawasi kami, dan sudah kami lakukan gelar perkara bersama dengan keluarga korban, juga tim pengacara hadir lengkap di Polres Bogor, kemudian dihadiri pengawas internal juga," pungkasnya.
(thm)