Kalijodo Ternyata Tak Berjodoh dengan Aturan Tata Ruang

Senin, 09 Januari 2017 - 11:45 WIB
Kalijodo Ternyata Tak Berjodoh dengan Aturan Tata Ruang
Kalijodo Ternyata Tak Berjodoh dengan Aturan Tata Ruang
A A A
Berubah wajah, dari kumuh menjadi modern. Dari kelam menjadi cemerlang. Itulah kondisi Kalijodo sekarang. Sayangnya proyek prestisius menyalahi tata ruang.

Lokasi yang dulunya dikenal sebagai sarang prostitusi dan tindak kriminal kini berganti wajah menjadi wahana rekreasi khususnya untuk kalangan muda. Kawasan yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan sebagian lain di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini sudah enak dipandang. Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo nama lokasi itu sekarang.

Di RPTRA yang masuk wilayah Jakarta Barat ini, terdapat juga lapangan futsal dengan tribun penonton dan jalur sepeda BMX. Sementara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masuk Jakarta Utara, dibangun jogging track dan pusat jajanan.

Tak ayal Gubernur (non-aktif) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pun membanggakan proyek eks Kalijodo sebagai satu prestasinya. Menjelang pergantian tahun, melalui akun Twitter @basuki_btp, dia mengunggah video yang menggambarkan keceriaan di kawasan itu. "Semoga sukses yang sudah kita raih di 2016 jadi modal untuk lebih baik lagi di 2017," cuit Basuki yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Gubernur 2017.

Sayangnya proyeksi bergengsi itu tersebut di mata pengamat tata kota Elisa Sutanudjaja telah melanggar aturan tata ruang. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diteken Gubernur Jakarta, saat itu, Joko Widodo.

Bagaimana ulasan lengkapnya ? Baca dan miliki SINDO WEEKLY No. 44-45/V/2016 yang akan terbit Senin (9/1/2017).
Kalijodo Ternyata Tak Berjodoh dengan Aturan Tata Ruang
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)