Gugatan Warga Bukit Duri Dikabulkan PTUN, Ini Kata Sandiaga Uno

Sabtu, 07 Januari 2017 - 23:17 WIB
Gugatan Warga Bukit Duri Dikabulkan PTUN, Ini Kata Sandiaga Uno
Gugatan Warga Bukit Duri Dikabulkan PTUN, Ini Kata Sandiaga Uno
A A A
JAKARTA - Cawagub nomor urut tiga Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Khususnya pada saat melakukan pembongkaran terhadap rumah warga di bantaran Kali Ciliwung tepatnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Selain itu, PTUN juga meminta Pemkot Jaksel membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya digusur.

"Ini belum inkrah. Tapi Pemprov DKI bisa belajar sebelum melakukan sesuatu harus dipikirkan terlebih dahulu," ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Pemprov DKI kata Sandi juga harus menghargai proses hukum yang berjalan. Diketahui gugatan diajukan warga terkait surat peringatan satu (SP1) tentang penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Sidang putusan di PTUN Jakarta digelar pada Kamis 5 Januari 2016.

Kuasa Hukum Warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menerangkan, dalam putusannya itu majelis hakim meminta agar Kasatpol PP mencabut SP1 tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah yang digusur itu sah milik warga secara turun temurun.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Pemkot Jaksel yang bertanggung jawab atas penggusuran itu agar membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah sejak September 2016.

"Mereka (Pemprov DKI) harus menghargai proses hukum jangan hanya warga tapi pemprov juga. Harus ada forum yang bisa mengumpulkan antara pemimipin dan warga agar masalag bisa terselesaikan," tutup Sandi.

Sebelumnya diberitakan, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan terkait perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.

Sebelum menggugat, warga Bukit Duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2118 seconds (0.1#10.140)