Profil Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Eks Penyidik KPK yang Pimpin Direktorat Tipikor Bareskrim

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:38 WIB
loading...
Profil Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Eks Penyidik KPK yang Pimpin Direktorat Tipikor Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo sejak tahun 2021 silam diamanahkan memegang jabatan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri. Sejumlah kasus korupsi telah dibongkar Cahyono bersama jajarannya.

Cahyono dilatik sebagai Dirtipidkor pada 29 Desember 2021 lalu menggantikan Brigjen Pol Djoko Poerwanto saat itu. Cahyono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi.

Cahyono yang merupakan Alumni Akpol tahun 1990 itu merupakan penyidik KPK jilid I. Dia kemudian ditarik ke Polri bersama 19 penyidik lainnya pada September 2012.

Cahyono yang waktu itu masih berpangkat AKBP, dipromosikan jabatan Esolon IIIA di Bareskrim Polri.


Selama memimpin Dit Tipikor Bareskrim, Cahyono telah mengungkap sejumlah kasus korupsi. Di antaranya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Kedua tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta.

Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Selanjutnya, Cahyono menangkap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155 miliar.

Di bawah komando Cahyono, Dit Tipikor Bareskrim Polri juga pernah menahan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.

Kedua orang yang ditahan yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT. JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.

Mereka ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT.JIP anak Perusahaan Jakpro 2015-2018.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)