MNZ Mahasiswa UI Tewas dengan 10 Luka Tusuk Senjata Tajam di Dada
loading...
A
A
A
DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) tewas dengan 10 luka tusuk senjata tajam. Pelaku pembunuhan ialah AAB (23) yang merupakan seniornya di kampus.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, AAB melakukan tusukan menggunakan pisau lipat sebanyak 10 kali ke bagian dada korban.
"Ada sebanyak 10 tusukan senjata tajam di dada korban," kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023). Nirwan menuturkan, pelaku sudah menyiapkan pisau lipat sejak sebelum mengantar korban ke kos di kawasan Kukusan, Beji, Depok.
AAB pun mengantongi pisau setelah mengambil di bawah jok motor."Pelaku masukkan pisau di kantong celana. Pisau sudah lama dimiliki," ujarnya.
Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, handphone iPhone hingga dompet.
AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, AAB melakukan tusukan menggunakan pisau lipat sebanyak 10 kali ke bagian dada korban.
"Ada sebanyak 10 tusukan senjata tajam di dada korban," kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023). Nirwan menuturkan, pelaku sudah menyiapkan pisau lipat sejak sebelum mengantar korban ke kos di kawasan Kukusan, Beji, Depok.
AAB pun mengantongi pisau setelah mengambil di bawah jok motor."Pelaku masukkan pisau di kantong celana. Pisau sudah lama dimiliki," ujarnya.
Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, handphone iPhone hingga dompet.
AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
(hab)