Ingin Tahu Isi Rumah Si Pitung? Ini Harga Tiket dan Cara Mengunjunginya

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:17 WIB
loading...
Ingin Tahu Isi Rumah...
Rumah Si Pitung menjadi salah satu bangunan cagar Budaya Betawi yang sudah dikelola oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Rumah Si Pitung merupakan sebuah tempat wisata bersejarah yang terletak di pesisir utara Jakarta, tepatnya di Marunda, Jakarta Utara.

Rumah ini mengisahkan tentang sosok legendaris asal Betawi yakni Pitung, yang dikenal sebagai seorang pahlawan rakyat pada masa kolonial Belanda.

Cerita perjuangan Si Pitung menjadi bagian dari warisan budaya Betawi . Tokoh Si Pitung mengisahkan perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan yang dialami masyarakat Betawi jelang abad ke-20.

Mengenal Rumah Si Pitung

Rumah Si Pitung sejatinya sudah menjadi salah satu bangunan cagar Budaya Betawi yang sudah dikelola oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya rumah ini menjadi salah satu dari sedikit rumah panggung yang tersisa di tanah Jakarta.

Di tanah seluas 3000 meter berdiri kokoh rumah panggung yang terbuat dari kayu jati yang dianggap milik Si Pitung, tokoh pahlawan legendaris asal Betawi tersebut.



Hingga saat ini ada tiga versi kisah Si Pitung yang beredar di tengah masyarakat, yakni versi Indonesia, Belanda dan Cina. Masing-masing versi akan menceritakan sosok Si Pitung dari sudut pandang yang berbeda.

Menurut versi Indonesia, Si Pitung adalah tokoh yang berjasa yang dikenal sebagai seorang pahlawan rakyat pada masa kolonial Belanda. Sementara menurut versi Belanda, Si Pitung merupakan sosok perampok ulung.

Namun, dibalik keputusannya menjadi seorang perampok, Si Pitung kecil sempat mengalami sakit hati yang luar biasa terhadap Belanda setelah mereka merampas ternak orang tuanya. Akibat dari rasa sakit hatinya tersebut, tumbuh rasa dendam terhadap orang kaya di masa Kolonial.

Bangunan yang saat ini dikenal sebagai Rumah Si Pitung pada awalnya milik seorang pedagang kaya bernama H. Syarifuddin, yang kabarnya sempat dirampok oleh Si Pitung pada tahun 1883 silam.

Di tahun 1972, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli rumah tersebut dari pemilik aslinya H Syarifudin untuk dijadikan cagar kebudayaan Betawi yang diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.9 Tahun 1999.

Harga Tiket dan Cara Mengunjungi Rumah Si Pitung

Rumah panggung dengan arsitektur kayu jati ini terdiri dari beberapa ruangan seperti kamar, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, ruang makan hingga serambi belakang yang bisa dikunjungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)