5 Fakta Rocky Gerung yang Konsisten Mengkritik Pemerintah, 2 Kali Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:15 WIB
loading...
A A A
Rocky Gerung dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

4. Openion Maker Menjelang Pilpres 2024

Komentar-komentarnya yang kritis, membuat nama Rocky Gerung masuk sebagai opinion maker menjelang Pilpres 2024.

Diukur dari pencarian mesin Google, nama Rocky Gerung cukup populer dengan jumlah berita mencapai 1.520.000 atau di urutan kedua setelah nama Denny JA dari LSI Denny JA.

Riset ini dipublikasi oleh lembaga Public Relation XYZ+, yang mengutip hasil riset Irsyad Mohammad, berjudul: "Riset 15 Tokoh Berdasarkan Analisa SEO Google" yang dirilis pada Selasa 18 Juli 2023.

5. Mendirikan Setara Institute Bersama Gus Dur

Rocky Gerung merupakan salah satu pendiri Setara Institute dan fellow pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D). Setara Institute merupakan sebuah wadah pemikir di bidang demokrasi dan hak asasi manusia yang didirikan tahun 2005. Rocky Gerung mendirikan Setara Institute bersama tokoh-tokoh seperti Abdurrahman Wahid dan Azyumardi Azra.

Rocky juga merupakan Partai Indonesia Baru (PIB) pada tahun 2002 bersama Sjahrir. Hanya, di partai ini Rocky tidak begitu aktif di kepengurusan. Ia juga pernah bergabung dengan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) pada tahun 2011 dengan jabatan anggota Majelis Pertimbangan Partai .

Partai tersebut dibentuk dengan tujuan mencalonkan Sri Mulyani pada Pemilihan Presiden 2014. Namun SRI saat itu gagal melewati proses verifikasi administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2014.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)