Dua Pencuri Truk Diringkus di Tambun Utara

Sabtu, 17 Desember 2016 - 08:29 WIB
Dua Pencuri Truk Diringkus di Tambun Utara
Dua Pencuri Truk Diringkus di Tambun Utara
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua spesialis pemutilasi truk boks. Kedua pelaku diringkus saat sedang asyik memotong bagian truk curiannya di sebuah gudang daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku yang diringkus itu adalah SHD (50) dan AG (50). Selain menangkap dua pelaku, petugas juga membekuk seorang penadah barang curian berinisial ARK (37). "Mereka sudah menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi, Jumat (16/12/2016).

Menurut dia, aksi komplotan mencuri truk milik warga di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Setiap hasil curiannya itu selalu dijual ke penadah seharga Rp25 juta. Mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.

Dedy menjelaskan, mereka ditangkap berdasarkan laporan Markus Susilo (44), salah seorang warga Kota Bekasi. Markus melapor bahwa truk boks Mitsubishi bernopol B 9006 NRD miliknya telah raib ketika diparkir di Jalan Sultan Agung.

Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka lewat mesin Global Positioning System (GPS) yang tersemat di kendaraan korban. Saat dilacak, para tersangka membawa kendaraan korban ke sebuah gudang di daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kata dia, saat ditangkap, pelaku sedang memotong bagian truk menjadi lima bagian. Kepada polisi, mereka mengaku mencari sasarannya dengan cara mobile menggunakan satu unit Yamaha Mio milik salah satu tersangka di Bekasi dan Jakarta Timur.

Ketika ada mobil boks yang terparkir di pinggir jalan, salah satu korban turun dan membuka paksa pintu menggunakan letter T. "Tersangka juga mengaktifkan mesin kendaraan menggunakan letter T, lalu membawanya ke gudang lalu memutilasi truk tersebut," ungkapnya.

Setelah membawa kabur kendaraan korban, tersangka kemudian menghubungi penadah berinisial ARK. Mereka memotong bagian truk agar sulit dilacak, tapi rupanya kendaraan menggunakan sistem GPS.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi pencurian. Sebab, para pencuri memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak harta bendanya. "Kendaraan harus menggunakan alat GPS," katanya.

Para pencuri itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan penadah barang curiannya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)